Analisis Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
DOI:
https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.763Keywords:
Masa Jabatan, Kepala Desa, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa kabar gembira bagi Kepala Desa. Dikarenakan adanya perubahan pertambahan masa jabatan yang sebelumnya 6 Tahun 3 periode direvisi menjadi 8 Tahun 2 Periode. Hal ini mengakibatkan adanya perdebatan pro dan kontra di masyarakat. Penelitian menggunakan jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan dan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui urgensi dan kesesuaian perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Hasil penelitian ini menjelaskan urgensi atas perubahan masa jabatan kepala desa ditimbang dari ketentuan yang sudah tertuang dalam undang-undang terkait desa yang tujuannya kepala desa dianggap konsisten dalam pembangunan desa. Namun,hal ini bertentangan dengan konstitusi sesuai ketentuan UUD NRI 1945.
Downloads
Downloads
-
PDF
Abstract View: 1,
PDF Download: 1