Analisis Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Authors

  • Sellika Aprilia Permata Sellika Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Demas Brian Wicaksono Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Irwan Kurniawan Soetijono Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.763

Keywords:

Masa Jabatan, Kepala Desa, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa kabar gembira bagi Kepala Desa. Dikarenakan adanya perubahan pertambahan masa jabatan yang sebelumnya 6 Tahun 3 periode direvisi menjadi 8 Tahun 2 Periode. Hal ini mengakibatkan adanya perdebatan pro dan kontra di masyarakat. Penelitian menggunakan jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan dan konseptual. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui urgensi dan kesesuaian perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Hasil penelitian ini menjelaskan urgensi atas perubahan masa jabatan kepala desa ditimbang dari ketentuan yang sudah tertuang dalam undang-undang terkait desa yang tujuannya kepala desa dianggap konsisten dalam pembangunan desa. Namun,hal ini bertentangan dengan konstitusi sesuai ketentuan UUD NRI 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Sellika, S. A. P., Wicaksono, D. B., & Soetijono, I. K. (2025). Analisis Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa . AMAR, 3(2), 81–90. https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.763