Publication Ethics

  1. Pendahuluan

Jurnal AMAR (selanjutnya disebut “AMAR”) adalah jurnal ilmiah yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Sebagai wadah publikasi akademik, Jurnal berkomitmen memelihara standar integritas ilmiah dan etika publikasi sesuai kaidah internasional dan praktik terbaik akademik. Pedoman etika publikasi ini mengatur kewajiban dan tata laksana bagi seluruh pemangku kepentingan penulis, editor, mitra penelaah (reviewer), dan penerbit dalam upaya menjamin mutu, objektivitas, dan kredibilitas publikasi.

  1. Prinsip Umum
  1. Keaslian. Setiap naskah harus merupakan karya asli penulis dan belum pernah dipublikasikan atau sedang diajukan pada publikasi lain.
  2. Kebenaran ilmiah. Penyajian data, metode, analisis, dan kesimpulan harus jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  3. Kerahasiaan. Naskah yang masuk menjadi materi rahasia editorial hingga diputuskan layak dipublikasikan.
  4. Ketaatan pada aturan sitasi. Semua sumber yang digunakan harus dikutip secara tepat sesuai gaya penulisan yang dipakai Jurnal.
  5. Keadilan. Proses evaluasi dilakukan tanpa diskriminasi terhadap penulis berdasarkan ras, jenis kelamin, afiliasi, agama, orientasi politik, atau faktor nonilmiah lainnya.
  1. Tanggung Jawab Penulis
  1. Orisinalitas dan Duplikasi. Penulis wajib memastikan orisinalitas naskah dan tidak melakukan duplikasi (salami slicing) atau publikasi ganda. Jika naskah mengandung materi sebelumnya (mis. laporan konferensi, preprint), penulis harus mengungkapkannya secara jelas pada saat pengajuan.
  2. Pengungkapan Konflik Kepentingan. Semua kepentingan finansial atau non‑finansial yang berpotensi memengaruhi hasil penelitian harus diungkapkan.
  3. Penyediaan Data dan Bahan Penunjang. Jika diminta, penulis harus menyediakan data asli, bahan, dan/atau kode yang menjadi dasar hasil penelitian, kecuali ada pembatasan legal atau etis.
  4. Perubahan Pasca Pengajuan. Setiap perubahan substantif pada daftar penulis atau isi naskah setelah pengajuan harus disetujui semua penulis dan dilaporkan kepada editor.
  1. Tanggung Jawab Editor
  1. Keputusan Editorial. Keputusan penerimaan, revisi, atau penolakan didasarkan pada kualitas ilmiah, kesesuaian dengan fokus Jurnal, dan hasil penelaahan sejawat.
  2. Kerahasiaan dan Imparsialitas. Editor harus menjaga kerahasiaan naskah dan menghindari konflik kepentingan. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap sebuah naskah harus menarik diri dari proses penanganannya.
  3. Pemeliharaan Standar Etika. Editor bertanggung jawab menerapkan pedoman etika ini, menelaah dugaan pelanggaran, dan, jika perlu, mengambil tindakan korektif sesuai prosedur.
  1. Tanggung Jawab Reviewer (Mitra Penelaah)
  1. Penilaian Objektif. Reviewer wajib memberikan penilaian yang objektif, konstruktif, dan berbasis bukti.
  2. Kerahasiaan. Materi naskah adalah rahasia; reviewer dilarang menyebarluaskan atau menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi.
  3. Pengungkapan Konflik. Jika reviewer memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas, reviewer harus segera menolak melakukan penelaahan.
  4. Ketaatan terhadap Waktu. Reviewer diharapkan menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan oleh editor atau memberi tahu apabila membutuhkan perpanjangan.
  1. Tanggung Jawab Penerbit
  1. Independensi Editorial. Penerbit harus menjamin otonomi editorial dan tidak memengaruhi keputusan akademik editorial.
  2. Akses dan Arsip. Penerbit bertanggung jawab terhadap ketersediaan, aksesibilitas, dan keberlanjutan arsip publikasi sesuai kebijakan open access atau ketentuan lain yang berlaku.
  3. Penanganan Kasus Pelanggaran. Penerbit bekerja bersama editor untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran etika dan melaksanakan koreksi, penarikan (retraction), atau pernyataan klarifikasi bila diperlukan.
  1. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika
  1. Pelaporan. Setiap dugaan pelanggaran etika (plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, duplikasi publikasi, atau penyalahgunaan otoritas) dapat dilaporkan ke redaksi melalui email resmi.
  2. Penyelidikan. Redaksi akan melakukan verifikasi awal dan, bila perlu, membuka penyelidikan lebih lanjut melibatkan pihak terkait (institusi asal penulis, reviewer, atau panel ahli independen).
  3. Sanksi. Jika pelanggaran terbukti, Jurnal dapat menerapkan sanksi berupa: penolakan naskah, publikasi koreksi, penarikan artikel yang telah terbit, dan/atau pelaporan kepada institusi afiliasi penulis.
  4. Hak Banding. Penulis berhak mengajukan tanggapan tertulis atas temuan sebelum keputusan akhir diberlakukan.
  1. Kebijakan Data, Akses, dan Transparansi
  1. Ketersediaan Data. Jurnal mendorong keterbukaan data penelitian. Penulis diminta mencantumkan pernyataan ketersediaan data (data availability statement) pada naskah.
  2. Keterbatasan Etis/Legal. Jika data tidak dapat dibuka karena alasan etis, hukum, atau kerahasiaan subjek, penulis harus menjelaskan pembatasan tersebut.
  1. Konflik Kepentingan

Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan. Pengungkapan ini akan dipublikasikan bersama artikel bila konflik kepentingan dianggap material.

  1. Koreksi dan Penarikan (Retraction)
  1. Koreksi. Kesalahan material yang tidak merusak validitas keseluruhan artikel akan ditangani melalui penerbitan koreksi (corrigendum/erratum).
  2. Penarikan. Jika temuan penelitian tidak dapat dipertanggungjawabkan atau terjadi pelanggaran etika serius, Jurnal akan menerbitkan penarikan (retraction) disertai alasan yang jelas.
  3. Transparansi. Semua koreksi dan penarikan akan dipublikasikan secara terbuka dan dilink-kan ke artikel asli.
  1. Hak Cipta dan Izin

Penulis diwajibkan menyetujui pernyataan hak cipta yang ditetapkan Jurnal. Kebijakan hak cipta dan lisensi publikasi akan dijelaskan pada laman panduan penulis.

  1. Ketentuan Penutup

Pedoman ini merupakan bagian integral dari kebijakan editorial Jurnal AMAR. Redaksi berwenang mengubah dan memperbarui pedoman sesuai perkembangan standar etika publikasi; setiap revisi akan diumumkan pada laman resmi Jurnal.

Ditetapkan oleh:

Ketua Redaksi Jurnal AMAR