Analisis Penegakan Hukum Data Pribadi Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.762Keywords:
Perlindungan data pribadi, UU No. 27 Tahun 2022, GDPR, norma kabur, perbandingan hukumAbstract
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat di Indonesia berdampak pada ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sayangnya, dalam implementasinya, UU ini masih menyisakan berbagai ketidakjelasan norma yang memengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan norma dalam UU PDP dan membandingkannya dengan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa, khususnya General Data Protection Regulation di Negara Jerman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP masih belum memiliki pengawasan yang tegas, standar perlindungan yang jelas, serta belum terbentuknya lembaga pengawas yang independen.
Downloads
Downloads
-
PDF
Abstract View: 2,
PDF Download: 1