Analisis Penegakan Hukum Data Pribadi Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Authors

  • Farid Rizki Bachtiar Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Wisnu Ardytia Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Demas Brian Wicaksono Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.762

Keywords:

Perlindungan data pribadi, UU No. 27 Tahun 2022, GDPR, norma kabur, perbandingan hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat di Indonesia berdampak pada ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sayangnya, dalam implementasinya, UU ini masih menyisakan berbagai ketidakjelasan norma yang memengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan norma dalam UU PDP dan membandingkannya dengan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa, khususnya General Data Protection Regulation di Negara Jerman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP masih belum memiliki pengawasan yang tegas, standar perlindungan yang jelas, serta belum terbentuknya lembaga pengawas yang independen.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Rizki Bachtiar, F., Ardytia, W., & Brian Wicaksono, D. (2025). Analisis Penegakan Hukum Data Pribadi Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. AMAR, 3(2), 101–110. https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.762