Analisis Tanggung Jawab Kontraktor atas Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.761Keywords:
Tanggungjawab, Kontraktor, KonstruksiAbstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab kontraktor dalam keterlambatan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh CV Mulya Sakti pada proyek pavingisasi di Kawasan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan yang dikaji meliputi pelaksanaan perjanjian kerja konstruksi antara Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi dengan CV Mulya Sakti, serta bentuk tanggung jawab kontraktor terhadap keterlambatan pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan nilai Rp261.703.000 tidak diselesaikan tepat waktu, dengan capaian progres 95,1% dari total pekerjaan. CV Mulya Sakti dinyatakan melakukan wanprestasi dan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari sisa nilai kontrak atas keterlambatan selama 49 hari, yaitu sebesar Rp12.823.447,00, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Downloads
Downloads
-
PDF
Abstract View: 1,
PDF Download: 1