Kajian Hukum Terhadap Akibat Melepaskan Hak Istimewa oleh Penjamin Pemeliharaan Menurut KUH Perdata di Banyuwangi
DOI:
https://doi.org/10.62734/amar.v3i2.760Keywords:
Penjamin Pemeliharaan, Pelepasan Hak IstimewaAbstract
Pembangunan nasional, khususnya di sektor konstruksi, membutuhkan modal besar sehingga kredit menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Jaminan pinjaman memiliki peran strategis dalam mengurangi risiko bagi kreditur apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. PT Jamkrindo sebagai BUMN di bidang penjaminan menyediakan produk seperti surety bond untuk mendukung kegiatan usaha nasional. Penelitian ini mengkaji kasus CV. Jasa Konstruksi sebagai terjamin dan PT Jamkrindo sebagai penjamin proyek rehabilitasi di RSUD Blambangan. Berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUH Perdata, pelepasan hak istimewa (beneficium ordinis) menjadikan penjamin bertanggung jawab langsung tanpa menagih terlebih dahulu kepada debitur utama. Namun, penjamin masih dapat menagih kembali kewajiban kepada pihak terjamin melalui langkah hukum seperti pengumpulan bukti, verifikasi, konsultasi hukum, peringatan tertulis, gugatan perdata, atau mekanisme arbitrase.
Downloads
Downloads
-
PDF
Abstract View: 1,
PDF Download: 1