Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.62734/amar.v2i1.744Keywords:
KDRT, Restorative justice, PengadilanAbstract
Permasalahan rumah tangga, termasuk KDRT, kerap menimbulkan konflik serius. Restorative justice hadir sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur peradilan dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan keadaan korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris kualitatif melalui wawancara dengan penyidik Polresta Banyuwangi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Polresta Banyuwangi menerapkan restorative justice pada kasus KDRT Sharon Milan dengan mengedepankan perdamaian sukarela antara korban dan pelaku. Proses ini berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang menjadi dasar normatif penyelesaian perkara secara cepat, efisien, dan humanis. (2) Faktor utama pelaksanaan restorative justice berasal dari kesadaran pelapor yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan, serta didukung faktor eksternal berupa regulasi hukum, sarana prasarana, dan dukungan masyarakat. Penerapan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi sarana efektif dalam penyelesaian kasus KDRT tertentu.
Downloads
Downloads
-
PDF
Abstract View: 23,
PDF Download: 11