Kajian Yuridis terhadap Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di Banyuwangi

Authors

  • Sidik Wibisono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Etis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Demas Brian Wicaksono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.62734/amar.v2i1.737

Keywords:

Penagihan Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar hukum pelaksanaannya merujuk pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/86/KEP/429.011/2023 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Petugas Pemungut PBB Perdesaan dan Perkotaan. Penelitian hukum empiris ini dilakukan melalui wawancara dan observasi terhadap pelaksanaan penagihan PBB di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penagihan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun belum sepenuhnya menerapkan asas self assessment. Faktor pendukung penagihan antara lain sosialisasi bersama, pertemuan rutin, penerapan sistem informasi berbasis teknologi, serta pemberian insentif bagi petugas pemungut. Adapun faktor penghambatnya meliputi rendahnya pemahaman masyarakat tentang pajak serta kurangnya sosialisasi pemerintah mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Wibisono, S., Putri, E. C., & Wicaksono, D. B. (2024). Kajian Yuridis terhadap Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di Banyuwangi. AMAR, 2(1), 32–43. https://doi.org/10.62734/amar.v2i1.737