Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan, KejaksaanAbstract
Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan, terlebih pada tindak pidana ringan termasuk penganiayaan. Keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan juga memiliki faktor keberhasilan dan ketidakberhasilan pada penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hasil dari kesimpulan yang didapat bahwasannya Penerapan Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah terlaksana dengan baik.
Downloads
Downloads
-
PDF
Abstract View: 11,
PDF Download: 5