Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Authors

  • Mielda Auliya Ferdiansyah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Rudi Mulyanto
  • Andin Martiasari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan, Kejaksaan

Abstract

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan, terlebih pada tindak pidana ringan termasuk penganiayaan. Keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan juga memiliki faktor keberhasilan dan ketidakberhasilan pada penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hasil dari kesimpulan yang didapat bahwasannya Penerapan Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah terlaksana dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Ferdiansyah, M. A., Mulyanto, R., & Martiasari, A. (2025). Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. AMAR, 2(1). Retrieved from https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/670