Analisis Yuridis Terhadap Hukuman Seumur Hidup Terpidana Ferdy Sambo Dalam Tindak Kejahatan Pembunuhan Berencana

Authors

  • Muhammad Iskandar Zulkarnaen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Wahyudi Ikhsan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Rudi Mulyanto

Keywords:

Ferdy Sambo, pembunuhan berencana, hukuman seumur hidup

Abstract

Kasus Ferdy Sambo merupakan salah satu kasus yang terkait dengan hukuman pidana karena tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo berupa pembunuhan terhadap Josua Hutabarat yang merupakan bawahannya di kepolisian. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, meskipun hukuman mati tersebut berubah menjadi seumur hidup pasca Ferdy Sambo mengajukan kasasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis merumuskan permasalahan terkait bentuk pertanggungjawaban pidana dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan dengan memerintah bawahannya. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana Ferdy Sambo yakni menjalani pidana penjara seumur hidup.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Zulkarnaen, M. I., Ikhsan, W., & Mulyanto, R. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Hukuman Seumur Hidup Terpidana Ferdy Sambo Dalam Tindak Kejahatan Pembunuhan Berencana . AMAR, 2(1). Retrieved from https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/669