Mengulas Dampak Polusi Suara Akibat Sound Horeg terhadap Kualitas Lingkungan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.62734/be.v5i2.732Abstract
Fenomena sound horeg merupakan bagian dari tradisi hiburan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Penggunaan sound system berkapasitas besar dengan intensitas suara sangat tinggi ini bertujuan memeriahkan berbagai acara, mulai dari perayaan keagamaan hingga pawai dan karnaval. Namun, penggunaan sound horeg secara berlebihan menimbulkan polusi suara yang negatif terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keharmonisan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan karakteristik penggunaan sound horeg, menganalisis dampak kebisingannya terhadap kesehatan fisik, mental, dan lingkungan, serta mengkaji dinamika sosial dan potensi konflik yang timbul di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed method dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan melalui metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa paparan kebisingan sound horeg dapat mencapai 120–135 desibel, melebihi ambang batas aman WHO, sehingga berisiko menyebabkan gangguan pendengaran, stres,insomnia, hipertensi, serta gangguan ekosistem dan kerusakan fisik bangunan. Selain itu, fenomena ini juga memicu keresahan, kemacetan, dan konflik antar warga. Oleh karena itu, pengelolaan sound horeg memerlukan regulasi tegas, penetapan zona khusus, penerapan teknologi peredam kebisingan, serta peningkatan edukasi masyarakat agar manfaat budaya tetap terjaga tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan.
Downloads
Downloads
-
PDF (Bahasa Indonesia)
Abstract View: 9,
PDF (Bahasa Indonesia) Download: 6
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silvia Apriliyanti Apriliyanti, Reza Intan Prasetia Putri, Darissa’adah Hermawati Hermawati, Rizky Daffa Azizi Azizi, Susintowati Susintowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.