MODERNISASI SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • SUJIYONO

Keywords:

internet, revolusi industri, information technology, modernisasi

Abstract

Penemuan internet pada akhir Revolusi Industri 3.0 menjadi dasar dari terbukanya gerbang menuju Revolusi Industri 4.0 yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi siber. Pada Revolusi Industri 4.0, teknologi manufaktur sudah masuk pada tren otomatisasi dan pertukaran data. Hal tersebut mencakup sistem siber-fisik, Internet of Things (IoT), cloud computing, dan cognitive computing. Tren ini telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi, dunia kerja, bahkan gaya hidup. Sudah menjadi kenyataan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan umat manusia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan maupun bidang-bidang yang lainnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa hampir tidak ada aspek dari sendi-sendi kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan Information Technology (IT). Melalui internet orang di berbagai belahan bumi dapat mengakses berita secara cepat.

Published

2022-10-22

How to Cite

SUJIYONO. (2022). MODERNISASI SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA. JURNAL PUSPAKA, 1(1). Retrieved from https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/wasbang/article/view/47

Issue

Section

Artikel