https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/issue/feed AMAR 2025-07-30T09:14:29+07:00 Ayu Herin Norma yunita jurnalamar@untag-banyuwangi.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal Amar adalah publikasi ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. terbit satu tahun dua kali pada bulan juli dan desember. Tujuan dari jurnal ini adalah sebagai wadah untuk membahas isu-isu hukum sebagai respons terhadap dinamika dan perubahan kondisi sosial. Jurnal Amar berisi artikel berupa hasil penelitian, kajian hukum, atau ulasan mengenai tokoh dan pemikiran hukum. Redaksi mengundang para pengkaji hukum, termasuk akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang memiliki kepedulian terhadap masalah masyarakat dan hukum, untuk mengirimkan kontribusi mereka dengan mematuhi kebijakan penulisan jurnal.</p> https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/642 Analisis Yuridis Tindak Pidana Carding Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional 2025-05-27T15:56:25+07:00 Choirul Mustika Al Hafizhil Larif hafizh.latif@gmail.com Rudi Mulyanto rudimulyanto68@gmail.com Andin Martiasari andinmartiasari@untag-banyuwangi.ac.id <p><em>Carding is a crime where someone steals another person's credit card number and uses it for online transactions. Carding has become a type of transnational crime. Transnational crime refers to criminal acts carried out across countries by individuals, groups, or syndicates using cross-border networks for specific purposes and gains. The type of research used is normative legal research and it employs normative case studies. In this research, the approaches used are the legislative approach and the analytical approach. The research results show that to address transnational crimes such as Carding, Indonesia needs to have regulations that meet international standards. Proving the crime of Carding requires a special approach due to the digital and transnational nature of this crime. Proof in the context of criminal law must meet certain standards to ensure that justice is upheld.</em></p> 2025-07-30T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 AMAR https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/669 Analisis Yuridis Terhadap Hukuman Seumur Hidup Terpidana Ferdy Sambo Dalam Tindak Kejahatan Pembunuhan Berencana 2025-07-12T15:54:06+07:00 Muhammad Iskandar Zulkarnaen iskandarz1234567890@gmail.com Wahyudi Ikhsan wahyudiikhsan1968@gmail.com Rudi Mulyanto rudimulyanto68@gmail.com <p>Kasus Ferdy Sambo merupakan salah satu kasus yang terkait dengan hukuman pidana karena tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo berupa pembunuhan terhadap Josua Hutabarat yang merupakan bawahannya di kepolisian. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, meskipun hukuman mati tersebut berubah menjadi seumur hidup pasca Ferdy Sambo mengajukan kasasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis merumuskan permasalahan terkait bentuk pertanggungjawaban pidana dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan dengan memerintah bawahannya. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana Ferdy Sambo yakni menjalani pidana penjara seumur hidup.</p> 2025-07-30T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 AMAR https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/670 Penerapan Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Banyuwangi 2025-07-12T16:03:26+07:00 Mielda Auliya Ferdiansyah mieldaauliya26@gmail.com Rudi Mulyanto rudimulyanto68@gmail.com Andin Martiasari andinmartiasari@untag-banyuwangi.ac.id <p>Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan, terlebih pada tindak pidana ringan termasuk penganiayaan. Keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan juga memiliki faktor keberhasilan dan ketidakberhasilan pada penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hasil dari kesimpulan yang didapat bahwasannya Penerapan Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah terlaksana dengan baik.</p> 2025-07-30T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2025 AMAR