[1]
C. Clarisa Hanez, A. . Pasaribu, and D. . Brian Wicaksono, “ANALISIS YURIDIS PERALIHAN TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG MASA HAKNYA SUDAH BERAKHIR MELALUI PROSES PEWARISAN DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 : (Studi Penelitian Pada Kantor Notaris dan PPAT Di Kabupaten Banyuwangi)”, AMAR, vol. 1, no. 1, Oct. 2022.