[1]
Topan Hadi Sucipto, A. . Pasaribu, and I. . Kurniawan Soetijono, “PERLINDUNGAN HUKUM PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DENGAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PMI: (Studi Kasus Di PT. Pamor Sapta Dharma Dan PT. Panca Ashma Tunggal)”, AMAR, vol. 1, no. 1, Oct. 2022.